Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Prostitusi Online

Selasa, 14 Maret 2017

Tersangka DR saat ekspos di Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (14/3) siang.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap prostitusi online via We Chat. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial DR (23) sebagai mahasiswa dan RK (17).

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Surawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP Fibri Karpiananto, menjelaskan bahwa awalnya pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang. Namun, dari hasil penyidikan lebih lanjut penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Awalnya kita mengamankan tiga orang. Namun YM (19) masih kita tetapkan sebagai saksi," jelasnya, dilansir jurnalmetrotvnews.com Selasa (14/3) siang.

Lebih lanjut Fibri mengatakan bahwa, pengungkapan prostitusi online ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tersangka yang menjual anak dibawah umur kepada hidung belang.

"Dari hasil indikasi tersebut, kita melakukan under cover buy. Kita memesan korban melalui tersangka dan bertemu di hotel," ungkapnya.

Hasil under cover buy, korban yang rata-rata masih dibawah umur ini dibayar Rp800 ribu per malamnya.

"Dari Rp800 ribu, pelaku mengambil untung Rp200 ribu," jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga orang korban yang diamankan diketahui berinisial L (24), SN (16) dan W (19).

"Untuk saat ini korban kita amankan di Dinsos dahulu. Sedangkan kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***