Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta
GILANGNEWS.COM - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan penggeledahan yang terjadi pada salah satu ruangan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman nomor 6, Simpang Tiga.
Sugeng menyebutkan, upaya penggelahan ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 125.
"Penggeledahan ini adalah perkara upaya biasa karena ini semua sudah diatur dalam ketentutan KUHP Pasal 36 sampai sekian kemudian Pasal 125 sampai sekian dan ini prosesnya sedang berlangsung," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis, 16 Maret 2017.
Menurut Sugeng, penggeledahan itu terkait tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan perjalanan dinas dalam daerah tahun anggaran 2015 sampai tahun 2016 yang dilakukan Bapenda Riau.
Sampai saat ini petugas yang berada di lokasi masih melakukan pemeriksaan terkait alat bukti.
Dilansir Riauonelin,com Penyidik masih sibuk memindahkan berkas-berkas yang dimasukkan kedalam kantong plastik, koper hitam, map merah dan satu unit Central Prossesing Unit (CPU) dari ruangan Sub bagian keuangan menuju ruangan Kabid pengolahan data pengembangan pendapatan untuk dikumpulkan.
Saat ini, tiga ruangan di Bapenda Riau, di antaranya, ruangan Kabid Pengolahan Data Pengembangan Pendapatan, Kabid Retrisbusi PADL dan Hasil Dana Bagi Hasil dan Ruangan Sub Bagian Keuangan, sudah disegel oleh Kejati Riau.
Sementara, Plt Kepala Bappenda Riau, Masperi saat ditemui mengaku tidak mengetahui masalah hingga terjadi penyegelan tersebut dan menolak berkomentar.
"Ini lagi dalam proses penyidikan silahan tanya pihak terkait saja," tutupnya.***