Dewan Minta Satpol PP Tindak Papan Reklame dan Neon Box Tak Berizin

Kamis, 16 Maret 2017

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Darnil SH

Gilangnews.com - Terus menjamurnya papan reklame dan neon box ilegal di beberapa ruas jalanan di Kota Pekanbaru menuai kecaman dari anggota legislatif di DPRD Kota Pekanbaru.

Salah satunya Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Darnil SH yang meminta tim yustisi dalam hal ini Satpol PP untuk dapat melakukan kroscek ke lapangan dan menindak apa bila ditemukannya papan reklame dan neon box yang tidak memiliki izin.

"Satpol PP harus turun ke lapangan dengan melakukan kroscek ulang, apabila ditemukannya papan reklame dan neon box yang menyalahi aturan serta tanpa izin maka harus ditindak dengan cara penurunan dan membongkar reklame tersebut," ucap Darnil dilansir riauaktual, Kamis (16/03).

Darnil  juga mengatakan selain ilegal reklame yang terpasang tersebut tidak ada kontribusi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan dapat merusak keindahan kota ini.

"Ini harus ditertibkan segera. Jika tim yustisi tidak bisa menertibkan reklame dan neon box ilegal ini menjadi pertanyaan kita di DPRD, ada apa atau ada unsur-unsur lain di dalamnya. Ini harus transparan, DPRD pastinya akan selalu mengawasi hal ini," tuturnya.***