Perpanjangan Izin Pangkalan Gas Tidak Dipungut Biaya

Kamis, 16 Maret 2017

Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

Gilangnews.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada seluruh pegawai melakukan pungutan kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan izin pangkalan gas elpiji.

"Siapa bilang bayar? Perpanjangan izin pangkalan gas itu gratis dan tidak dipungut biaya,” tegas Ingot dilansir cakaplah, Kamis (16/3/2017).

Ingot menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya oknum pegawai Disperindag Pekanbaru yang melakukan pungutan untuk segera melapor.

“Kalau ada yang merasa dirugikan laporkan ke saya,” cakapnya.

Ditambahkan Ingot, apa yang dimaksud oleh masyarakat mungkin ketika anggotanya sedang melakukan BAP ke pangkalan gas elpiji, pemiliknya memberikan uang secara suka rela lalu dianggap melakukan pungutan.

“Untuk perizinan ini kan ada BAP dan turun ke lapangan, apalagi kita pun memang tidak punya anggaran. Kalau merasa keberatan, jangan dikasih. Kita pun tidak membenarkan melakukan pungutan itu,” ujar Ingot.***