Korupsi Aset Desa, Kades di Kuansing Divonis 4 Tahun

Jumat, 17 Maret 2017

Pengadilan Tipikor Pekanbaru nyatakan bersalah Kades Beringin Jaya, Kuansing dalam perkara korupsi aset desa. Terdakwa dihukum 4 tahun kurungan.

KUANSING, GILANGNEWS.com - Budi Purnomo, Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. Menelan pil pahit, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan dirinya terbukti secara bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan terhadap aset desa yang dipimpinnya.

Alhasil, pada Jum' at (17/3/17) siang. Majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH. Menghukum terdakwa Budi Purnomo dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 4 tahun denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 335 juta subsider 1 tahun 6 bulan," jelas Heru dilansir riauterkini,com.

Atas putusan ini, kendati telah diringankan hakim dari tuntutan jaksa. Terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari kedepan.

Sebelumnya, Budi Purnomo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto SH, dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 621 juta. jika tidak dikembalikan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 3 tahun 3 bulan.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Berdasarkan dakwaan, Budi Purnomo didakwa telah menyelewengkan aset aset milik desa yang dipimpinnya. Adapun lahan lahan milik desa tersebut diantaranya lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.

Selain itu, penjualan aset desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiha hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar.

Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta. Terdakwa juga melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp 700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan. Sehingga negara melalui pemerintahan desa telah dirugikan sebesar Rp 621 juta.***