Kasatpol PP: Setelah Izin Dikeluarkan, Tebusan Tak Pernah Diberi ke Satpol PP

Jumat, 17 Maret 2017

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi.

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Keinginan dari DPRD Kota Pekanbaru untuk meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan Perizinan di Kota Pekanbaru untuk memberi tebusan kepada Satpol PP selaku instansi penegak Perda disambut baik oleh Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi. Sebab selama ini Satpol PP tidak dapat bekerja maksimal karena kurangnya pasokan informasi terkait perizinan ini. 
 
Disampaikan Zulfahmi, kalau kita berbicara idealnya memang harus seperti itu, jadi setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait harus ditebuskan kepada Satpol PP, namun selama ini belum dilakukan sehingga Satpol sendiri kekurangan informasi. 
 
Dilanjutkannya, itu sesuai dengan undang-undang penegak Perda dan pengampu itu adalah Satpol PP. Sementara pemangkunya adalah instansi terkait (OPD), dimana OPD itu melakukan pembinaan dan pengawasan. Kemudian penegakan terhadap Perda itu Satpol PP.
 
BACA JUGA : Begitu Izin Dikeluarkan, Harus Ditebuskan ke Satpol PP
 
"Itu sudah amanat undang-undang. Artinya, kita bekerja dalam sebuah system, jika OPD mengeluarkan izin kemudian ditembuskan ke Satpol PP," tambahnya lagi.
 
Ditegaskan Zulfahmi, jika kondisi ideal ini terlaksana dengan baik, maka proses pengawasan, proses pemantauan dilapangan untuk mengetahui mana yang berizin dan mana yang tidak akan lebih diketahui. "Dan ini akan memudahkan dalam melakukan penertiban," ujarnya.
 
Untuk kondisi saat ini, diakui Zulfahmi belum pernah menerima ada tembusan dari OPD terkait terhadap perizinan yang dikeluarkan oleh pemangku perizinan.
 
"Kita belum pernah mendapatkan tembusan itu, terpaksa kita untuk mengetahui sebuah pembangunan itu ada izin atau tidak ya harus turun dulu kelapangan,"ungkapnya.(zul)