Polisi: Penyelenggara Jalan Dipidana Jika Lambat Perbaiki Jalan Rusak

Kamis, 06 April 2017

Jalan Garuda Sakti rusak parah.

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Terkait kondisi jalan nasional yang rusak seperti Jalan SM Amin ujung (Jalan Arengka II) Kecamatan Payung Sekaki dan Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, pemerintah terkait diminta serius untuk segera melakukan perbaikan. Jika tidak, pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan terhadap instansi yang bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiyawan melalui Kaur Bin Ops Lantas Polresta Pekanbaru Iptu Fandri dilansir riaupos,co Rabu (5/4) siang. Ia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada instansi terkait soal Jalan SM Amin ujung atau Arengka II yang rawan kecelakaan karena sudah menyebabkan dua orang tewas.

“Ya, bisa diperiksa pihak terkait yang mengelolanya. Apabila sudah kami surati, tapi tidak dikasih rambu dan tidak digubris sehingga mengakibatkan korban jiwa lagi, bisa diperiksa,” tegas Fandri.

Fandri mengatakan, adapun rujukannya adalah UU nomor 22/ 2009 Pasal 273. Di mana setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dipidana denda maupun kurungan.

Di antaranya untuk penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dapat di berikan sanksi pidana apabila, pertama, menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kedua, mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Ketiga, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Dan keempat, tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Menanggapi kerusakan parah jalan yang berlubang tersebut, Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Riau mengatakan sudah dianggarkan sebesar Rp22 miliar untuk program rekonstruksi jalan tahun anggaran 2017. Satker APBN Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Riau memulai perbaikan dua ruas jalan nasional di Pekanbaru yang rusak parah. Diawali dengan Rigid Pavement sepanjang Rp1,5 KM di Air Hitam, Payung Sekaki yang sudah mulai dikerjakan.

Dengan anggaran tersebut, termasuk peningkatan ruas Jalan Garuda Sakti, Panam sepanjang 500 meter. Namun pekerjaan untuk rigid pavement belum bisa dimulai karena perlu dilakukan pembenahan saluran terlebih dahulu. Sehingga tidak terjadi lagi genangan air penyebab utama berlubangnya jalan.

Menurut Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Satker PJN I Wilayah Riau Syamsumar, pekerjaan untuk peningkatan jalan di ruas tersebut, khusus untuk dua lokasi yang mengalami rusak parah pada 2016 lalu sudah dimulai.

“Sudah kami mulai pekerjaan rigidnya untuk Air Hitam. Mulai dari simpang bundaran SM Amin ke arah Tugu Gemar Menabung,” ungkapnya, Rabu (5/4).

Kemudian untuk Jalan Garuda Sakti akan di-rigid pula sepanjang 500 meter kilometer saja. Untuk membenahi ruas yang rusak parah dan membahayakan bagi pengendara di lokasi jalan tersebut. Total yang dibenahi sepanjang 2 KM ini memang diakuinya sudah selesai kontrak dan telah survei lapangan.

“Garuda Sakti sekarang sedang membenahi salurannya terlebih dahulu dengan dibuat permanen. Baru badan jalannya ditinggikan untuk diaspal selanjutnya, sudah kita mulai,” lanjutnya.***