Anak di Bawah Umur dan Seorang Mucikari Wanita Diamankan Polresta Pekanbaru

Kamis, 13 April 2017

Korban eksploitasi yang berhasil di selamatkan Polresta Pekanbaru dari bisnis esek-esek oleh tersangka WPS. Anak-anak ini ditawarkan ke lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariasi. Komunikasi dilakukan lewat media sosial WeChat.

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap praktek eksploitasi anak di bawah umur untuk pemuas nafsu.
Seorang perempuan berinisial WPS diamankan dengan barang bukti uang Rp 2.2 juta serta satu unit handphone.

WPS diketahui menjalankan bisnis dengan menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariasi.

Bisnis tersebut dijalannya melalui media sosial WeChat.

Informasi yang dilansir tribunpekanbaru,com Kamis (13/4/2017), WPS ditangkap diamankan polisi di kamar salah satu hotel di Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan.

Unit Idik IV Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya mendapat informasi mengenai sepak terjang WPS sebagai penyedia anak dibawah umur.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan bisnis terlarang WPS dan lokasi mengkalnya, polisi kemudian melakukan penangkapan.

Dari pengungkapan tersebut turut diselamatkan anak-anak di bawah umur yang selama ini dimanfaatkan WPS untuk bisa melakukan persetubuhan dengan imbalan bayaran.

Saat ini WPS dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

WPS dijerat tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak dan TPPO pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI 21 tahun2007 tentang pemberantasan TPPO.***