ASN Pemko Tambah Libur, Ini Sanksi dari Walikota

Senin, 03 Juli 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk bermalas-malasan usai merayakan idul fitri dan libur panjang. Untuk itu, mulai Senin (3/7/2017), seluruh ASN tidak boleh menambah jadwal libur.

"Bagi yang kedapatan menambahkan jadwal libur, saya minta dinas terkait yakni Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM, red) untuk memberikan sanksi," kata Firdaus.

Dalam aturan, bagi ASN yang menambah jadwal libur usai lebaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang ASN.

"Dalam aturan sudah jelas, mana yang tidak masuk tentu harus diberikan sanksi baik itu pemotongan TP2K ataupun penundaan pangkat jabatan," ujar Wako.

Untuk itu, Firdaus mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD untuk lebih ketat dalam mengabsen bawahannya. "Absensi bawahan harus diperketat. Jangan sampai ada ASN bisa bebas menambah jadwal libur tanpa diberikan sanksi. Kalau ada kepala OPD yang main mata, saya evaluasi kepala OPD-nya," tukasnya.