Jadi Pengedar Sabu di Kampung Dalam, Bapak Tiga Anak Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Agustus 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap Adrial alias Mikel alias Buyung (33), karena menjadi pengedar di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Senin (14/8/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan warga Jalan Setia Budi Gang Pelita Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 9,73 gram.

"Berat kotornya 9,73 gram," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman Sik saat dihubungi, Rabu (16/8/2017).

Mikel ditangkap setelah dilakukan penggerebekan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syafril di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, tepatnya dipinggir jalan.

"Informasi awal dari sumber yang dapat dipercaya. Setelah itu, tim Opsnal langsung menindak serta melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan didapatkan 50 plastik klip itu," jelas Deddy.

Dijelaskan Deddy, barang haram tersebut sebanyak 49 paket kecil disimpan tersangka dalam kotak rokok Sampoerna Mild dan 1 paket disimpan dalam saku kecil celana jeans warna biru dongker merek Picasso yang dikenakan pelaku.

"Selain 50 paket keci sabu siap edar, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan uang Rp865.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba," kata Deddy.

Mendapati temuan tersebut, tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pria berinisial Ro yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat.

Dikonfirmasi terpisah, bapak tiga anak ini mengaku baru 3 bulan menggeluti bisnis haram ini untuk menghidupi keluarganya.

"Saya baru tiga bulan menjalani bisnis sebagai pengedar sabu, sebelumnya dirinya bekerja diinstalatur listrik," ucapnya dengan wajah tertunduk menyesali perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Mikel dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.