Dua Warga Kelurahan Kotabaru Reteh Dibekuk Polisi Karena Diduga Menjual Barang Haram

Sabtu, 26 Agustus 2017

TEMBILAHAN, GILANGNEWS.com - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, bersama dengan Personel Polsek Keritang, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki - laki, warga Kelurahan Kotabaru Reteh, yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu - sabu, Jumat, (25/8/17).

Kedua tersangka masing - masing berinisial Ar (25) diamankan di Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil sabu - sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp lenovo dan 1 buah kotak minyak rambut merk Clear.

Sedangkan tersangka lain yang berinisial Ja alias A (30 tahun) diamankan di Jalan Penunjang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil dengan barang bukti berupa 1 set bong (alat isap sabu - sabu), 1 unit HP samsung lipat, Uang Rp. 955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, SH, menceritakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah, dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih awal.

Setelah diperoleh informasi tentang adanya dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Unit Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M. Ali Hanafiah,  melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang di duga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda.

Penangkapan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.