Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Gobah

Ahad, 03 September 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Seorang pengunjung Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gobah, Pekanbaru Riau, berinisal EPK alias Eka (29), ditangkap petugas Lapas, Sabtu (2/9/2017). Tersangka diamankan karena diduga akan menyelundupkan sabu-sabu untuk seorang napi kasus narkoba yang divonis 17 tahun berinisial Bb.

Dari tangan Eka, petugas mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 50 gram. Kini Eka sudah diserahkan ke pihak Satnarkoba Polresta Pekanbaru guna proses selanjutnya.

"Pihak Lapas Gobah sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kita untuk ditindaklanjuti," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto Sik SH MH, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman Sik, Ahad (3/9/2017).

Penangkapan terhadap Eka, warga Jalan Cipta Karya, Pekanbaru itu, terjadi ketika ia menjenguk seorang napi kasus narkoba berinisial Bb sekira pukul 13.00 WIB, kemarin.

Saat itu petugas jaga pintu utama ruang P2U Lapas bernama, Ridwan, Ronal dan Rizal yang melakukan penggeledahan badan terhadap pengunjung, menemukan sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakannya.

Mendapat temuan itu, pihak lapas langsung mengamankan tersangka. Setelah memeriksa tersangka, pihak lapas langsung menghubungi Polresta Pekanbaru

"Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan untuk mencari bandarnya," ucapnya.