PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Tiga warga Dumai ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni, IJ alias Ani (34), warga Jalan Dock Yard, SR alias Agam (19) warga Jalan Raja Ali Haji, dan Mu alias Hesen (23) warga Jalan Bintan Kota Dumai.
Mereka diringkus berkat informasi warga yang menyebutkan bahwa di rumah kosan yang berada di jalan Dock Yard Gang Kunyit, ada orang yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung turun ke lokasi yang dimaksud warga untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan keberadaan ketiga tersangka, tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Dumai Iptu Nur Rahim Sik, langsung melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Dari tangan ketiganya, penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi mengamankan barang bukti sepaket ukuran sedang sabu-sabu, obat tetes mata merk Visine, 1 lembar kertas struk ATM bank BCA dan beberapa barang bukti lainnya.
Ketiga pelaku tak dapat mengelak dan hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.