Empat Tersangka Pemalsuan SKGR Ditahan Polda Riau

Kamis, 21 Juli 2016

PEKANBARU - Polda Riau telah menahan empat tersangka yang diduga memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan (SKGR) di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Kempat tersangka yang telah berada didalam sel mapolda Riau berinisial SH yang merupakan oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, dan JE oknum BPN Kabupaten Siak. Selanjutnya, T yang merupakan oknum notaris, serta H yang merupakan oknum kepala desa.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Surawan dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menyabut penahanan terhadap tersangka SH dilakukan sebelum puasa kemarin.

"Orang yang pertama kali ditahan dalam kasus ini adalah SH," ungkap Surawan, Kamis (21/7).

Berangkat dari pengembangan, penyidik kemudian menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni JE, T, dan H, sebagai tersangka. Ketiganya juga telah dilakukan penahanan sel tahanan Mapolda Riau.

"Mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Tiga tersangka terakhir yang ditahan tersebut dilakukan pada minggu ini," sebut Surawan.

Lebih lanjut, Surawan menyebut kalau penahanan keempat pelaku ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pengumpulam alat bukti.

"Ada sembilan saksi yang sudah kita mintai keterangannya. Sehingga ke empat pelaku ini dapat ditahan," pungkas Surawan.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih berupaya melakukan pemberkasan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula setelah ditemukan surat tanah tandingan yang diterbitkan oleh SH di lahan yang berada di lokasi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar.

Hasil penyelidikan, Reskrimum Polda Riau kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menetapkan keempat pelaku sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab. (SY)