Gubri Harus Eksekusi Sanksi M Noer

Selasa, 23 Januari 2018

Bawaslu Riau sudah menetapkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer bersalah karena melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

GILANGNEWS.COM - Menyikapi ini, Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Bambang Dayanto Sumarsono menegaskan, sanksi untuk M Noer harus segera dieksekusi Gubernur Riau (Gubri) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bambang menjelaskan, rekomendasi Bawaslu seharusnya langsung ditujukan kepada PPK. Bila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada tindak lanjut dari putusan disampaikan Bawaslu tersebut, maka Bawaslu bisa meneruskannya ke Komisi ASN. Nanti, katanya, Komisi ASN akan memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk menjatuhkan sanksi. Bila tidak juga dieksekusi, baru Kemenpan-RB yang akan mengambil alih untuk pemberian sanksinya.

“Gubernur harus segera mengambil langkah. Karena rekomendasi Bawaslu itu sifatnya mengikat. Tinggal dilaksanakan saja. Gubernur mengeksekusi, karena itu wewenangnya sebagai PPK,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (22/1).

Dia berharap, PPK tidak mengulur-ulur waktu untuk mengeksekusi sanksi M Noer. Jangan sampai tindakan yang seharusnya dilakukan PPK ditarik ke pusat. Bicara sanksi, Bambang menyebutkan, ketika sudah ada bukti dan divonis bersalah oleh Bawaslu, pejabat terkait bisa dijatuhi hukuman sedang atau berat, tergantung tingkat kesalahannya.

“Kalau benar-benar terbukti, ada bukti, maka pilihan sanksinya sedang atau berat. Berat antara lain bisa diberhentikan dari jabatan. Sedang misalnya bisa penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya. Atau dia tidak di-nonjob, tapi diturunkan pangkatnya setingkat selama tiga tahun. Ada PP 53/2010 acuannya,” jelas Bambang.

Dilimpahkan ke Panwaslu Pekanbaru
Selain kasus M Noer, Bawaslu Riau juga menangani kasus tiga ASN Pemko lainnya. Yakni AM sebagai Lurah Kampung Baru Kecamatan Senapelan, ER sebagai Camat Senapelan dan TK  sebagai mantan Asisten III Sekdako Pekanbaru. Ketiganya diduga terlibat, karena ikut menyambut kedatangan Firdaus-Rusli di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan A Yani beberapa waktu lalu.

Saat ini penanganan kasus ketiga ASN tersebut segera di­limpahkan Bawaslu ke Panwaslu Kota Pekanbaru. Hal itu dikarenakan padatnya agenda Bawaslu Riau. Selain itu, lokasi terjadi dugaan pelanggaran juga berada di wilayah Pekanbaru. Pernyataan itu disampaikan Ke­tua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Senin (22/1).

Menurutnya, saat ini Bawaslu sedang menghadapi beberapa kasus dugaan pelanggaran administratif. Untuk memaksimalkan kinerja pengawasan, maka Bawaslu meminta Panwaslu Pekanbaru mengambil alih kasus dugaan keterlibatan tiga ASN Pemko Pekanbaru saat menyambut kedatangan Firdaus-Rusli beberapa waktu lalu.

“Jadi besok (hari ini,red) kami akan buat surat pelimpahan penanganan kasusnya kepada Panwaslu Pekanbaru,” ujar Rusidi saat ditemui di kantornya.

Ia memastikan, penanganan kasus tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya. Seperti penanganan kasus Sekko M Noer yang telah ditetapkan bersalah. Soal pemanggilan tiga ASN yang seharusnya dijadwalkan hari ini terpaksa harus ditunda oleh Bawaslu sampai perkara tersebut resmi berpindah.

Sementara itu Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya memang sudah menerima pemberitahuan dari Ketua Bawaslu Riau.

“Ya, kalau pemberitahuan secara lisan sudah disampaikan Pak Ketua (Rusidi Rusdan, red). Ini kami sedang nunggu surat pelimpahan. Kalau seandainya sudah ada, ya kami akan segera laksanakan,” terangnya.

M Noer: Rekomendasi Bawaslu Terlalu Prematur
Sementara M Noer bersikukuh menyatakan tidak bersalah dengan tuduhan tersebut. Bahkan mantan Asiten I Setdako Pekanbaru juga mengatakan, hal itu sangat prematur dilakukan Bawaslu. Sebab, menurut informasi yang diterimanya, Bawaslu juga akan merekomendasikan temuan ke Kemenpan-RB, Mendagri cq Irjen Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan Komisi ASN.

“Silakan saja. Itu hak mereka dan itu terlalu prematur, karena belum apa-apa kok. Ibarat main bola, tempat main dan lapangannya saja baru diancang- ancang. Artinya, permainan belum dimulai. Persoalan kehadiran saya dalam acara itu hanya sebatas hubungan subkoordinasi antara Wali Kota dengan Sekda dan biasa saja,” jelas M Noer, Senin (22/1).

Dikatakannya pula, bagaimana hal itu tidak dilakukan, karena pemerintahan masih berjalan aktif. Dia juga menanyakan, apa mungkin dia membiarkan saja acara berjalan tanpa melapor ke Wali Kota waktu itu.

“Apa harus saya biarkan saja? Tidak mungkin saya harus bolak-balik. Kecuali pada hari itu kegiatannya deklarasi, iyalah. Tapi kan waktu acara di partai saya kan tidak hadir. Ini kan acaranya di rumah dinas. Sekali lagi saya sampaikan, untuk masalah ini dengan versi kami tidak ada yang dilanggar. Dan itu terlalu prematur, karena memang belum saatnya,” jelas M Noer.

Dia juga mengatakan, akan memberikan klarifikasi dan hak jawab ke Kemenpan-RB terkait persoalan sebenarnya. Namun demikian, M Noer menyebut, seharusnya Bawaslu dalam memberikan tindakan apapun namanya, berjenjang naik dan bertangga turun. Tidak seperti saat ini, langsung eksekusi seperti seorang terdakwa ditangkap.

“Bawaslu itu kan provinsi, masih ada di bawahnya panwaslu kota. Kok tidak mereka yang proses. Dalam mekanismenya, untuk menyelesaikan persoalan harus ada tahapan-tahapannya. Seperti teguran satu, dua dan tiga, surat, tidak langsung eksekusi,” ujarnya.