KPU: Delapan Calon Independen Gugur di Pilkada Serentak 2018

Selasa, 23 Januari 2018

KPU mempersilakan pasangan calon yang gugur dalam pencalonan Pilkada serentak 2018, mengajukan banding ke Bawaslu.

GILANGNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, setidaknya ada delapan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen yang gugur untuk berkontestasi di Pilkada 2018.

"Sejak hari ini nambah empat calon independen yang gugur, total jadi delapan kandidat dari jalur independen yang gugur," ujar Ilham di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).

Ilham merinci, delapan kandidat yang gugur tersebut berasal dari tujuh daerah berbeda. Mereka di antaranya pasangan Kartius dan Pensong yang merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur di Kalimantan Barat.

Selain itu ada pasangan Rafael Ngala-Antonius Tonggo yang mencalonkan di Pilkada Kabupaten Ende, NTT, Ashadi Yusuf-Abdul Rahman yang maju di Pilkada Kabupaten Kayong Utara, Kalimatan Barat, Sudirman Ismail-M Toyib di Pilkada Kota Bima, NTB.

Ada pula pasangan Jumanto-Imamudin yang maju di Pilkada Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi yang maju di Pilkada Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir dua pasangan calon dari Kabupaten Deli Serdang, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin.

Ilham mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat delapan pasangan calon independen ini gugur.

Pertama, mereka dianggap gugur karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) saat dilangsungkan tes kesehatan.

Pasangan Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Bima adalah kontestan yang gugur dalam proses itu.

Sementara, faktor kedua yakni kekurangan jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan KPU.

Ilham mengatakan, tujuh pasangan bakal calon kepala daerah lainnya yang gugur tak bisa mememenuhi kekurangan dukungan calon perorangan.

"Mereka gugur karena kekurangan dukungan persyaratan. Mereka tidak melaporkannya kepada KPU setempat selama dua kali perbaikan," ujar Ilham.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT.

Ilham mengatakan, delapan calon kandidat kepala daerah independen tersebut masih bisa mengajukan banding atau sengketa atas gugurnya status mereka sebagai peserta Pilkada serentak 2018. Kata Ilham, mekanisme pengajuan sengketa tersebut bisa disampaikan ke Bawaslu.

"Silakan banding, nanti sengketa, ketika penetapan bisa melakukan sengketa terkait calon. ajukan banding ke Bawaslu," tuturnya.

Potensi Calon Tunggal Bertambah

Gugurnya dua pasangan calon peserta Pilkada 2018 dari Kabupaten Deli Serdang, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin akan berpotensi melahirkan calon tunggal di daerah tersebut.

Sebab, Bupati petahana Deli Serdang, Ashari Tambunan yang maju berpasangan dengan M Ali Yusuf Siregar didukung 11 koalisi partai politik. Pasangan ini kemungkinan akan melawan kotak kosong alias calon tunggal.

Menurut Ilham, kondisi itu akan menambah jumlah calon tunggal yang mengikuti Pilkada serentak 2018 menjadi 13 kandidat.

KPU sebelumnya telah menyatakan bahwa keberadaan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong berkurang dari 13 menjadi 12 daerah. Hal itu terjadi karena ada pasangan calon baru di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang mendaftar di menit akhir masa pendaftaran, Selasa lalu (16/1).

Untuk mencegah bertambahnya calon tunggal, KPU berencana membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran Pilkada di Kabupaten Deli Serdang.

"Pendaftaran akan kembali kami buka, mekanismenya sama dengan perpanjangan pendaftaran yang sebelumnya," pungkas Ilham.