KPK Dinilai Berwenang Tangani Korupsi di Sektor Swasta

Kamis, 25 Januari 2018

Logo KPK.

GILANGNEWS.COM - Keliru jika DPR memandang KPK tak berwenang dan tak memiliki kapasitas untuk mengusut korupsi di sektor swasta. Faktanya, kasus-kasus korupsi besar di Indonesia melibatkan pihak swasta. Patut diduga ada pelemahan KPK jika kewenangan ini tak diakomodasi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Hal keliru jika KPK dianggap tidak berwenang dan dianggap tidak punya kapasitas untuk menangani kasus korupsi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (24/1).

Hal ini dikatakannya terkait dengan RKUHP oleh Panitia Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah menempatkan pasal korupsi di sektor swasta dalam KUHP.

Sebelumnya, anggota Panja RKUHP Arsul Sani menyebut, korupsi di sektor swasta nantinya bakal ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Dia berpendapat KPK tak memiliki kapasitas dan kewenangan menangani korupsi di sektor swasta dimaksud.

Padahal, menurut Fachryan, lembaga antirasuah itu bisa ikut menangani korupsi di sektor swasta sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Baginya, revisi KUHP bisa menjadi pintu masuk untuk menegaskan bahwa KPK bisa menangani korupsi di sektor swasta. Mengingat, dalam UU KPK tak ditulis secara tegas bahwa lembaga antikorupsi itu memiliki kewenangan mengusut korupsi di sektor swasta.

"Walau tidak ada secara tegas diatur bahwa KPK bisa menangani kasus korupsi swasta, tapi hal tersebut bisa diatur dalam KUHP bahwa penyidik KPK termasuk yang bisa menangani korupsi swasta," katanya.

Menurut Fachryan, aneh jika KPK tak dilibatkan untuk ikut menangani korupsi di sektor swasta.

Padahal, kata dia, lembaga antikorupsi seperti di Singapura, Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) dan di Hong Kong, Independent Commission Against Corruption (ICAC) punya kewenangan mengusut korupsi di sektor swasta.

Fachryan meminta Panja revisi KUHP mengundang KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung ketika membahas pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurut dia, bila KPK tak diundang maka patut diduga ada upaya pelemahan secara terselubung.

"Jika tidak (diundang) tentu itu diduga bagian dari pelemahan yang terselubung," ujarnya.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 sampai 2017, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo cs itu sudah menangani 183 tersangka dari pihak swasta dan satu korporasi.

Kasus yang melibatkan swasta dan korporasi ini terkait dugaan suap-menyuap. KPK pun pertama kali menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi pada tahun lalu, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Aturan mengenai korupsi di sektor swasta tertuang dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Di sana diatur soal korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan perampasan aset.

Namun, aturan penindakan korupsi di sektor swasta itu belum masuk ke dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konvensi PBB Antikorupsi itu baru diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta agar DPR dan Pemerintah hati-hati dalam melakukan revisi KUHP, termasuk dalam membahas pasal soal korupsi di sektor swasta.

"Ibarat di dalam penelitian, ya harus mikirnya tenang, sabar, hati-hati," tutur Saut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Menurut Saut, semua pihak yang terlibat perlu memikirkan bersama dalam melakukan revisi KUHP, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi. Mengingat, kata Saut, praktik korupsi sejak Indonesia merdeka sampai hari ini tak hilang, baik di lingkaran pemerintahan maupun swasta.

"Lagi-lagi ini soal cara yang bagus akan menghasilkan sesuatu yang bagus," kata dia.