Polri Menunggu Proses RKUHP Tentang LGBT

Jumat, 26 Januari 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - DPR masih membahas soal Rancangan KUHP dengan pasal yang membahas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan, kepolisian masih menunggu proses tersebut.

"Kita tunggu saja nanti. RUU itu kan baru rancangan. Sekarang dalam prosesnya RUU itu masih ada pandangan-pandangan dari beberapa ahli," ujar Iqbal Jumat (26/1).

Iqbal menyebutkan, kepolisian masih menunggu hingga Undang-Undang selesai dengan segala proses yang sedang dijalani pemerintah. Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait RKUHP LGBT tersebut.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah membahas Rancangan KUHP. Salah satu substansi yang menjadi perhatian publik adalah soal pengaturan LGBT yang hendak dimasukkan ke dalam materi dalam RUU.

Dalam draf RKUHP ini akan diperluas makna ketentuan Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), dan Pasal 292 (pencabulan), sebagaimana tertuang dalam KUHP produk Belanda yang masih diberlakukan hingga saat ini.

Ketiga pasal ini telah diujimaterialkan (judicial review) oleh sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar MK memberikan tafsir, bahwa LGBT dapat dikenai pidana sebagaimana perbuatan zina, pemerkosaan, dan pencabulan sebagai bukan delik aduan dan merupakan delik pidana murni.

MK melalui amar Putusan No 46/PUU-XIV/2016 menolaknya, karena perluasan jenis delik pidana bukan merupakan kewenangannya, karena telah memasuki wilayah kebijakan pembuatan tindak pidana baru yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden.

Itulah sebabnya inisiatif DPR dan presiden yang hendak memasukkan isu LGBT ke dalam RKUHP ini, merupakan langkah positif dalam rangka merespons putusan MK tersebut. Sekaligus merespons harapan publik yang menghendaki LGBT sebagai delik pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Namun, yang perlu dicermati secara kritis delik anti-LGBT dalam draf RUU KUHP ini sebatas pelarangan LGBT untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun. Bukan untuk semua semua kalangan usia.

Dalam draf RKUHP Pasal 492 menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.