Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan KPK, di Jakarta, Minggu (4/2). Ia resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK.
GILANGNEWS.COM - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) meminta maaf kepada warga Jombang atas perbuatannya. Ia mengaku tak paham bahwa itu adalah pelanggaran hukum. KPK langsung menahannya setelah menjerat dia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap .
Nyono keluar dari gedung KPK pada Minggu (3/2) malam dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang merupakan rompi bagi tahanan KPK.
“Kemarin itu ada sumbangan yang sedikit, itu diberikan ada bantuan untuk iklan atau apapun itu diberikan sama teman-teman,” kata Nyono.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang yang diduga sisa pemberian dari Inna sebesar Rp 25,5 juta. Selain itu didapatkan juga US$ 9.500.
Sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi di Puskesmas se Jombang.
Semantara, Inna keluar dari ruang pemeriksaan pada Minggu (3/2) pukul 19.50 WIB dengan rompi tahanan KPK. Ia hanya menunduk ketika awak media bertanya mengenai kasus suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa keduanya ditahan pada rumah tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari.
“NSW ditahan di Rutan Guntur, IS ditahan di Rutan K4, ditahan 20 hari pertama,” kata dia.
Nyono dan Inna sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Smeentara, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.