Kepala BPKAD Riau, Syahrial Abdi.
GILANGNEWS.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau telah mengkaji laporan dari temuan Komisi III DPRD Riau, terkait aset Pemprov Riau yang digunakan sebagai lahan parkir di belakang Hotel Grand Zuri, Pekanbaru.
Kepala BPKAD Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa lahan parkir tersebut memang merupakan aset Pemprov yang disewa oleh pihak hotel sebesar Rp38,4 juta per tahun. Hasil sewa tersebut masuk dalam Pendapatan asli daerah (PAD). Namun mulai tahun ini Pemprov mengkaji ulang sewa lahan 1.280 meter tersebut.
"Intinya lahan parkir itu sewanya masuk ke PAD kita. Sekarang kita mengkaji ulang besaran sewa lahan parkir itu. Layak atau tidak lahan itu di sewa dengan harga yang disepakati awal," ujar Syahrial Abdi.
Dijelaskan mantan Pj Kabupaten Kampar ini, jika nantinya hitung-hitungan tim dari Pemprov tidak layak, maka bisa saja lahan tersebut akan ditarik kembali. Namun jika pihak penyewa menyepakati hasil verifikasi Pemprov dan meminta kenaikan harga sewa, Pemprov akan mengadakan kerjasama.
"Yah kalau kalau tidak layak tentu akan ada permintaan kita. Ada upaya kita untuk menaikkan harga sewa. Jika tidak bisa saja kita tarik aset Pemprov itu," tegas Syahrial.
Sebelumnya Sekretaris Komisi III DRPD Riau, Suhardiman Amby, bersama anggota Komisi III turun ke lapangan. Ada sejumlah persoalan yang ditemukan dewan di lapangan.
"Saat kita turun beberapa waktu lalu, nampak ada yang sudah mulai menduduki aset tanpa ada jelas sewa lahan, pinjam dan pakai, dan lainnya. Kalau ini dibiarkan, maka secara perlahan, aset kita satu per satu akan hilang. Seperti yang ada saat ini, sudah banyak status aset daerah yang dikaburkan," kata Suhardiman.
Terkait lahan Pemprov Riau yang disewa pihak hotel Rp38,4 juta per tahan, menurut politisi Hanura ini, tarifnya tergolong murah.
"Lahannya luas tapi harga sewanya tergolong murah. Jangankan Rp 38 juta, Rp 100 juta pun orang pasti banyak yang berminat, lahannya sangat luas di belakang," tegas Suhardiman.
Selain itu, sewa kontrak lahan tersebut sudah habis sejak tahun 2016 lalu, dan sampai saat ini, menurut Suhardiman belum jelas tindak lanjut sewanya. Ada pun nilai barang lahan tersebut adalah sebesar Rp2,1 miliar.