Khairil saat menjalani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru, Selasa siang (6/2/2018).
GILANGNEWS.COM - Terpidana Korupsi kasus kredit di Bank Riau - Kepri yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu (Capem) Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau bernama Khairil Rusli, berhasil diciduk tim gabungan dari kejaksaan, Senin tadi malam di Kota Batam.
Selasa (6/2/2018) siang, pria berusia 57 tahun tersebut akhirnya tiba di Kejari Kota Pekanbaru. Ia tampak mengenakan rompi tahanan Tipikor dan langsung dibawa masuk untuk menjalani proses administrasi, sebelum nantinya ditahan di Lapas Gobah.
Kajari Pekanbaru Suripto Irianto mengatakan, terpidana ini sudah buron selama empat tahun, sejak 2013 silam. Diketahui selama pelariannya, Khairil Rusli kerap berpindah-pindah, sebelum ditangkap di salah satu tempat fitnes di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tercatat, Khairil pernah menetap di Selatpanjang, kemudian pindah ke Batam. Dirinya juga punya usaha fitnes di sana. Tidak cuma itu, terpidana juga belakangan diketahui memiliki tiga Kartu Tanda Pengenal (KTP), yakni KTP Jakarta, Pekanbaru dan Batam.
Kata Suripto, ditangkapnya Khairil berkat kerja tim gabungan oleh Kejari Batam, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru serta kepolisian setempat pada Senin malam tadi. Saat diamankan, terpidana bersikap Koperatif.
Sampai sekarang, Kejari Pekanbaru setidaknya sudah mengamankan lima orang (Termasuk Khairil) yang 'menghilang' setelah terlibat kasus Korupsi. Upaya tersebut masih akan berjalan panjang, karena tercatat ada 18 lainnya yang masih dicari keberadaannya.
Adapun dirinya terlilit kasus kredit fiktif di Bank Riau - Kepri bang pembantu (Capem) Rumbai yang merugikan negara senilai Rp3,1 Miliar. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan belum diajukan ke pengadilan negeri karena 'menghilang' sejak kasusnya bergulir.
Sidangnya pun dilakukan secara In Absentia oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Syarat. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia divonis selama tujuh tahun penjara dan denda 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan dihukum juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.