Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengikuti perkembangan wacana soal penerbitan Perpres potongan gaji untuk zakat kepada ASN muslim. Sejalan dengan itu MUI juga ingatkan pemerintah untuk menyampaikan secara detail peruntukkan pemotongan gaji ASN muslim untuk zakat yang tengah diwacanakan saat ini.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut membuat aturan seperti ini memang hak pemerintah. Namun pemerintah tak perlu mengatasnamkan zakat jika memang butuh dana tambahan untuk pembangunan, apalagi itu bersumber dari pemotongan gaji bawahannya.
"Aturannya silakan, misalnya negara ingin memotong penghasilan PNS 20%. Akan tetapi, harus jelas misalnya untuk pengentasan kemiskinan, kepentingan dakwah atau pengentasan kebodohan," katanya, Senin (12/2/2018).
Anwar menambahkan, penggunaan kata zakat dalam wacana pemotongan gaji ASN memicu perdebatan. Hal itu dikarenakan, jika tetap menggunakan istilah zakat, maka harus dijelaskan secara transparan prinsip-prinsip serta aturan syariat Islam yang diterapkan.
"Menurut saya agar tidak terjadi perdebatan disebut infaq atau sumbangan saja. Kita jangan terbelit-belit lah," ucapnya.
Lebih jauh, Anwar memaparkan gagasan pemotongan gaji bawahan pemerintah sebenarnya sudah pernah diterapkan di era pemerintahan Presiden Ke-2 RI Soeharto. Adapun pemerintahan saat itu, menjelaskan dana dari pemotongan gaji PNS dan ASN digunakan untuk pembangunan masjid.
"Zaman Pak Soeharto dulu juga pernah memotong gaji karyawannya untuk membangun masjid. Masjid Kudus kalau enggak salah. Dana pembangunan yang kalau tidak salah setiap gaji dpotong Rp1000 lalu diakumulasi untuk dibangun masjid," tandasnya.