Kasus Pembakaran Hutan Yang Tak Pernah Ada Habisnya

Senin, 25 Juli 2016

Relawan berusaha memadamkan api di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2015). Sejak akhir bulan September 2015, para relawan yang berasal dari berbagai lembaga maupun organisasi berjibaku memadamkan a

Gilangnews.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyesalkan tindakan kepolisian yang menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
 
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan, Khalisah Khalid menilai aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, gagal menjawab tantangan penegakan hukum lingkungan yang melibatkan korporasi.
 
"Alasan tidak cukup (bukti) pun menjadi tidak beralasan, karena sejak awal semua pihak tahu bahwa ini bukan tindak kejahatan biasa, melainkan extraordinary crimes (kejahatan luar biasa)," ujar Khalisah saat dihubungi, Senin (25/7/2016).
 
Menurut perempuan yang akrab disapa Alien ini, seharusnya sikap kepolisian bukan menghentikan penyidikan, melainkan mengusut lebih dalam keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut.
 
"Upaya kepolisian harusnya juga diarahkan secara khusus ke arah sana," kata dia.
 
Ia mengatakan, kasus pembakaran hutan sudah berulang terjadi selama 18 tahun belakangan. Pengusutan kasusnya pun tidak pernah tuntas.
 
Menurut Alien, selama ini tidak ada upaya penegakan hukum melawan kejahatan yang sistematis dilakukan oleh korporasi. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak memberikan efek jera sedikitpun kepada perusahaan.
 
"Hukum hanya menjangkau masyarakat atau kalaupun perusahaan, hanya operator di lapangan," kata dia.
 
Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
 
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
 
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.
 
Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut.
 
"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016). [P]
 
Sumber Merdeka.com