KPK Periksa Gubernur Jambi Zumi Zola Besok

Rabu, 14 Februari 2018

Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta 5 Januari 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ang

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan Zumi besok, Kamis (15/2).

"Surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (14/2).

Sebelumnya, kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya bakal mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Farizi menyebut, Zumi siap bila nantinya langsung ditahan lembaga antirasuah.

"Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," kata Farizi.

Farizi mengatakan, kliennya siap memberikan klarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, sebesar Rp6 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Tak hanya itu, Zumi juga siap menjelaskan mengenai uang-uang yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas dan pribadi mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu.

Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar, pada Rabu 24 Januari 2018.

Uang sebesar Rp6 miliar itu kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Selang sehari setelah surat perintah penyidikan atas nama Zumi diteken, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Orang nomor satu di Jambi itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi.