Tertangkap, 2 Pelaku Curanmor Mendekam di Penjara

Kamis, 15 Februari 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - PEKANBARU  - Tim Opsnal 807 Polresta Pekanbaru berhasil menbekuk 2 orang pelaku Curanmor sekitar pukul 21.25 WIB malam tadi, Rabu (14/2).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan salah seorang mahasiswa, Herman Syahril (21) warga Jalan Nangka Gang Kuini no 44, Kecamatan Marpoyan Damai, yang kehilangan sepeda motornya.

"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat bangun, sekitar pukul 06.30 wib. Kemudian dia langsung melaporkannya ke polisi," katanya, Kamis (15/2/18).

Edy mengatakan sekitar pukul 21.25 WIB kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual motor curian.

"Tim Opsnal 807 Polresta Pekanbaru kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Yudi (26) yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio," terangnya.

Masih dikatakan Edy, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatan tersebut. Tersangka mengatakan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama temannya yang bernama Andi (34) sekitar pukul 3.30 WIB.

"Tim kemudian menuju rumah Andi, dan langsung melakukan penangkapan," tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut.