Ditres Narkoba Polda Riau Musnahkan 122,5 Gram Sabu

Kamis, 15 Februari 2018

Ditres Narkoba Polda Riau Musnahkan 122,5 Gram Sabu.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau musnahkan 122,5 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (15/2/2018).

Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP J Manurung mangatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penangkapan dari tersangka atas nama Misri alias Nanang (35).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan 122,5 gram Sabu tersebut ke dalam ember yang sudah berisi air yang dilarutkan ke dalam cairan pembersih. Hal ini bertujuan agar air tersebut tidak bisa digunakan kembali.

AKBP J Sembiring mengatakan bahwa penangkapan atas tersangka dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar, yang masih termasuk kedalaman wilayah hukum Polda Riau.

"Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 4 Februari 2018, pukul 20.00 wib di Jalan Lintas Rantau Berangin, Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan dengan cara memancing pelaku, yaitu melakukan penyamaran sebagian pembeli.

"Saat itu kita lakukan penyamaran sebagian pembeli. Sebelumnya juga pernah kita lakukan hal yang sama di Kecamatan Rupat Utara, namun saat itu pelaku berhasil lolos," terangnya.

Atas berbuatannya, Nanang terancam hukuman mati.