Kejati Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bapenda Riau

Kamis, 15 Februari 2018

GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga tersangka baru dugaan korupsi dana anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Kamis (15/2/2018). Mereka adalah tiga bendahara pembantu pengeluaran berinisial Y, AA dan DA.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 12.10 WIB. Mengenakan jaket tahanan warna orange, ketiga tersangka digiring ke Lapas Perempuan dan Anak, Gobah, Pekanbaru, untuk dititipkan sebagai tahanan jaksa.

Saat tersangka akan dibawa ke mobil dinas yang mengantarnya ke Lapas, sejumlah rekanan tersangka sudah menunggu di depan gedung Pidsus Kejati. Isakan tangis tak terbendung lagi ketiga melihat Y, AA dan DA dibawa ke Lapas.

"Ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran di masing-masing bidang. Hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pemotongan UP dan GU Dispenda Riau," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa penuntut mempersiapkan berkas dakwaan. Penahanan itu bisa diperpanjang kembali.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.

"Sebagai mana surat dakwaan dibacakan, korupsi bertingkat.

Bermula dari pemotongan, saat bidang mengajukan UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) ke bagian keuangan. Dipotong 10 persen atas perintah dua orang terdakwa," jelas Sugeng.

Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang akan untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.

"Maka ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, kita terbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," tegas Sugeng.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.