Narkotika Jenis Ganja.
GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor Kabun berhasil membekuk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, sekitar pukul 22.30 malam tadi, Kamis (15/2/2018).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Zulham Efendi (35) ya g merupakan warga Tandun, dan Kabul Budiono yang warga Kasikan, Kecamatan Tampan Hulu Kabupaten Kampar.
"Personil Polsek Kabun mendapat informasi akan ada seseorang yang membawa narkoba melintas di Jalan Poros Desa Tandun. Kemudian tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.
Guntur menjelaskan, sekitar pukul 22.30 tersangka pertama, Zulham melintas d lokasi tersebut. Kemudian tim yang sudah berjalan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari tersangka ditemukan plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering," ungkap Guntur.
Setelah dilakukan pengembangan, Zulham mebgakui bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari saudara Kabul.
"Sekitar pukul 02.00 wib malam tadi, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap saudara Kabul, yang diketahui berada di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar," tambahnya.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Kabul. Dimana saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang istirahat.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Kabun guna proses lebih lanjut.