Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK

Selasa, 20 Februari 2018

Ahok menjadikan putusan PN Bandung atas Buni Yani sebagai bagian pokok keberatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

GILANGNEWS.COM - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun alasan yang mendasari pengajuan PK oleh Ahok tersebut ternyata putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.

"Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata," ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok kepada media, Selasa (20/2).

Sesuai pasal 263 KUHAP menyebutkan permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum), apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan apabila putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Jootje tak merinci lebih jauh poin keberatan yang disampaikan Ahok dalam permohonan PK. Namun, menurutnya, terdapat fakta dan kesimpulan yang dianggap bertentangan dalam putusan Ahok dan Buni Yani terdahulu.

"Itu pokok-pokoknya. Lengkapnya nanti akan dibacakan saat persidangan," kata dia.

Sesuai mekanisme pengajuan PK, proses pemeriksaan akan dilakukan di tingkat pengadilan negeri. Nantinya materi yang diajukan saat pemeriksaan PK dibuat dalam berita acara dan ditandatangani majelis hakim yang menangani.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap baru dikirim ke MA. Nanti MA yang akan memeriksa dan putusan berada di tingkat MA," ujar Jootje.

Jootje menerangkan pengadilan telah menunjuk tiga hakim yang menangani pemeriksaan PK Ahok yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.

Selama proses pemeriksaan, lanjut Jootje, Ahok selaku terpidana tak wajib hadir. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran MA 4/2016 yang menyebutkan apabila terpidana sedang menjalani pidana di lapas atau rutan, maka proses persidangan maupun penandatangan berita acara pemeriksaaan dapat diwakili kuasa terpidana.

Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Perkara itu berawal laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial. Atas vonis hakim PN Jakut yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.