Hendak Transaksi Sabu 20 Gram, Gondrong Ditangkap di Depan Rutan

Senin, 05 Maret 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Penangkapan terhadap terduga pemilik Narkoba jenis Shabu kembali dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau.

TR alias Gondrong (36), salah seorang Warga Desa Klesa Kecamatan Sebrida, Kabupaten Inhu, diciduk oleh Satres Narkoba saat ingin bertransaksi Narkoba, tepatnya di Jalan Raya Pekan Heran KM. 04 Depan Rutan Kls IIB Rengat Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dari tangan Gondrong polisi berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat lebih kurang 20,07 Gram.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan Gondrong ini berkat kerja sama masyarakat dengan Kepolisian yang menginformasikan bahwa di depan Rutan Kelas II B Rengat kerap dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.

Tidak menyianyiakan informasi yang dibeberkan masyarakat jajaran Satres Narkoba, langsung bergerak cepat, untuk mengendus ciri-ciri pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

Ditambahkannya, di TKP melihat bahwa ada seseorang yang dengan gelagat sangat mencurigakan, untuk kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang terakhir diketahui bernama TR.

Kasat juga mengimbau jika saja ada tempat atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.