Tommy Soeharto Ingin Gubernur Dipilih Langsung oleh Presiden

Senin, 12 Maret 2018

Tommy Soeharto Ingin Gubernur Dipilih Langsung oleh Presiden

GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menginginkan perubahan dalam sistem pemilihan gubernur di Indonesia. Menurutnya, seharusnya gubernur dipilih langsung oleh presiden.

Tommy berpandangan bahwa presiden lebih baik memilih langsung para gubernur, meski proses pemilihannya tak sepenuhnya diputuskan oleh presiden. Menurutnya, presiden akan memilih nama-nama calon gubernur yang disodorkan oleh DPRD setempat. 

"Tetapi pemilihannya tidak wewenang penuh daripada presiden. Pemilihannya diusulkan oleh DPRD setempat. Misalnya DPRD kirim 10 nama, presiden memilih di antara sepuluh nama tersebut," katanya usai menutup Rapimnas ke-III Berkarya, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/3).

Tommy mengatakan posisi gubernur yang merupakan perpanjangan tangan presiden membuat pemilihannya harus langsung dilakukan oleh presiden. Dia menganggap kedudukan gubernur setingkat dengan menteri, yang juga dipilih langsung oleh presiden. 

"Lain dengan menteri, yang bisa presiden secara bebas memilih menteri tersebut secara prerogatif," tuturnya. 

Oleh karena itu, imbuh Tommy, pemilihan gubernur tak perlu dilakukan secara langsung oleh rakyat, seperti yang saat ini diterapkan. Menurut putra bungsu Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu, pemilihan kepala daerah secara langsung membuat Indonesia seperti negara federal.

Tommy menilai pemilihan gubernur oleh presiden bukan berarti tidak demokratis. Dia pun membandingkan dengan pemilihan camat yang ditunjuk oleh bupati ataupun wali kota.

"Kalau dipikir negara federal bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau terus itu dikatakan tidak demokratis, kalau mau demokratis, mengapa camat tidak dipilih langsung?" tuturnya.

Pemilihan kepala daerah secara langsung bermula setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, seiring berjalannya waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung sempat dipersoalkan. Puncaknya pada 26 September 2014 lalu, DPR yang mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

Meski demikian, keputusan tersebut mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah pihak. Selang beberapa hari kemudian Presiden ke-5 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Peraturan yang diterbitkan adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

SBY ketika itu juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inti Perppu tersebut adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Usai polemik itu, pemilihan kepala daerah kembali dilakukan secara langsung oleh rakyat. Bahkan, kini penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak, mulai tahun 2015 hingga hari ini. Terdekat akan digelar Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni.