Dewan Etik MK Tolak Laporan Staf Pengkritik Arief Hidayat

Senin, 12 Maret 2018

Ketua MK Arief Hidayat. Arief dilaporkan oleh staf MK terkait pelanggaran etik, namun laporan itu tidak diproses oleh Dewan Etik MK.

GILANGNEWS.COM - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menolak laporan peneliti Abdul Ghoffar yang mengkritik Ketua MK Arief Hidayat. Laporan Ghoffar tak diproses dewan etik lantaran ia dianggap sebagai bagian internal MK.

"Sesuai surat dari dewan etik, pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing atas laporannya karena merupakan bagian dari internal MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/3).

Ghoffar sebelumnya melaporkan Arief ke dewan etik terkait pernyataan di media massa yang menyebut dirinya meminta jabatan struktural di MK.

Tudingan Arief itu berawal dari artikel Ghoffar berjudul 'Ketua Tanpa Marwah' yang dimuat di surat kabar nasional pada 25 Januari lalu.

Dalam tulisan itu, Ghoffar mengkritik Arief yang sudah dua kali melakukan pelanggaran etik namun tak juga melepaskan jabatannya.

Setelah laporan tersebut, Ghoffar kemudian dipindahtugaskan dari peneliti yang melekat kepada hakim menjadi peneliti di Pusat Penelitian Pengkajian Perkara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK.

Fajar mengatakan pemindahan ini hanya sementara selama proses pemeriksaan internal kepada Ghoffar dilakukan tim pemeriksa.

"Itu supaya proses pemeriksaannya lancar," katanya.

Dewan etik MK hingga saat ini masih memproses laporan dari sejumlah kelompok masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Arief.

Selain Ghoffar, laporan juga berasal dari puluhan guru besar dan profesor.

Arief didesak mundur dari jabatan sebagai Ketua MK karena telah dijatuhi sanksi ringan sebanyak dua kali.

Sanksi etik pertama pada 2016 saat Arief disebut mengirim memo khusus atau katabelece dengan menitipkan kerabatnya kepada pejabat Kejaksaan Agung.

Kemudian sanksi etik kedua pada akhir 2017 lalu terkait pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR jelang pencalonan kembali sebagai hakim MK.