KPU Riau Buka Layanan Konsultasi Pencalonan DPD

Jumat, 16 Maret 2018

Ilham Muhammad Yasir.

GILANGNEWS.COM - Jelang tahapan pendaftaran dan verifikasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2019, KPU Provinsi Riau membuka ruang layanan konsultasi dan informasi. Demikian diungkapkan anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir yang membidangi pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD.

"Kami ingin memberikan layanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat yang berminat menjadi calon anggota DPD. Tak hanya yang ingin jadi calon, masyarakat yang ingin tahu tentang proses pencalonan DPD pun akan kami layani," ujar Ilham yang didampingi Plh Kasubag Hukum KPU Provinsi Riau, Sudarsono, Jumat (16/03/2018).

Ilham menjelaskan, tahapannya akan diawali dengan masa pengumuman penyerahan syarat dukungan, dari 26 Maret - 8 April 2018, masa penyerahan dokumen syarat dukungan, dari 22 - 26 April 2018, masa verifikasi jumlah minimal dan persebaran serta verifikasi administrasi, dari 27 April - 10 Mei 2018, masa verifikasi faktual syarat dukungan, dari 30 Mei - 19 Juni 2018.

"Akhir Agustus 2018 mudah-mudahan sudah terlihat peserta yang memenuhi persyaratan sebagai calon tetap peserta Pemilu 2019 untuk DPD," tambah Ilham sambil terus mensosialisasikan tagline "KPU Melayani" .

Sementara itu, Sudarsono menambahkan, KPU Provinsi Riau memberikan layanan konsultasi dan informasi pencalonan anggota DPD di ruang bagian hukum di lantai I kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gadjah Mada Nomor 200, Pekanbaru.

"Setiap hari kerja, Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 - 16.00 WIB," jelas Sudarsono.

Selain layanan pencalonan DPD, kata Sudarsono, KPU Provinsi Riau juga menerima layanan informasi publik terkait informasi dan data-data yang berkaitan dengan Pemilu.