Tersangka Ujaran Kebencian pada Jokowi Bergerak Sendiri

Kamis, 29 Maret 2018

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, Arseto Suryoadji Pariadji, mengaku khilaf dan tak di bawah perintah siapapun.

"Dia mengaku sih khilaf saja, bergerak sendiri juga, enggak ada di bawah siapa-siapa," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/3).

Arseto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas dua laporan.

Pertama, laporan bernomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018 terkait unggahan Arseto di Facebook yang menyatakan bahwa penentang kegiatan keagamaan di Monas adalah marxisme dan komunis.

Kedua, laporan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Maret 2018 karena unggahan video yang menyebut Jokowi sebagai koruptor dan pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby seharga Rp25 juta. Pelapor adalah Jokowi Mania Nusantara.

Argo melanjutkan, berdasarkan pengakuannya, Arseto mengunggah kata-kata ujaran kebencian dalam keadaan sadar tanpa pengaruh narkotika.

Arseto ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri kemarin. Ia menyerahkan diri karena ada laporan dari relawan Jokowi.

Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkotik. Pasalnya saat pemeriksaan, ditemukan alat isap sabu. Selain itu, Arseto juga pernah dipenjara 10 bulan karena kasus narkotik.