GILANGNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Saat ini sejumlah kontraktor dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui dalam dua hari belakangan ini sekitar enam orang kontraktor di Dispora Riau dimintai keterangan. Di antaranya, dari CV Gerbang Lintas Nusantara dan CV Raja Bintang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah rekanan tersebut.
Untuk diketahui, perkara ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Kadispora Riau, Doni Aprialdi dan mantan Kadispora Riau, Edi Yusti.
Penyidik saat ini juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara terkait proyek ini. Sebelumnya disebut, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar pada proyek yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2016 lalu.