GILANGNEWS.COM - Setelah beberapa saat menjadi buron, pria asal Kabupaten Kampar berinisial ED alias EH (47), yang kabur setelah menghamili anak tirinya akhirnya tertangkap.
Tersangka diamankan setelah kabur sekitar awal Maret 2018 lalu di sekitar Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Jumat 6 April 2018, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri membenarkan penangkapan ED. "Tersangka telah kita amankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka diamankan sekitar rabu malam," ujarnya.
Kepolisian sebelumnya sempat beberapa kali gagal melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dilakukan dari adanya informasi, bahwa tersangka berada di daerah Padang Sidempuan.
"Dibackup oleh Tim Resmob Polda Sumut kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah hukum Polda Sumut, tepatnya di Daerah Pangarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Padang Sidempuan Sumatera Utara," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan ED baru dapat terungkap setelah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, sebut saja namanya Bunga melahirkan seorang anak perempuan pada Senin 5 Maret 2018 lalu.
Awalnya korban mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya adalah laki-laki yang menggunakan topeng. Namun, setelah itu korban melakukan pendekatan, akhirnya korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.
Karena tak terima, ibu korban pun melaporkannya kepada kepolisian. Tersangka yang mengetahui hal tersebut kemudian langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu 4 April 2018.
Kita tersangka harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.