KPK Tegaskan Tak Tutup Kasus Bank Century

Rabu, 11 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah menganalisis pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam kasus bail out Bank Century.

"Sekitar April tahun lalu, tim penuntut umum KPK sudah buat ringkasan analisis tentang peran masing masing potensi pelaku," kata dia, kepada wartawan, Rabu (11/4).

Saut mengatatakan hasil analisis itu nantinya akan diserahkan kepada pimpinan KPK dan kepada Deputi KPK lainnya. Analisis tersebut menjadi bahan masukan untuk menentukan orang yang diduga jadi pelaku selanjutnya.

Ada atau pun tidak perintah praperadilan, ia memastikan bahwa KPK tetap memproses kasus tersebut. Proses hukum akan dijalankan selama ada dukungan bukti.

"Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasus nya. Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti ala, siapa berperan apa dan kick back-nya seperti apa," terang dia.

"Jadi masih akan terus bekerja, KPK kerja tidak karena diminta oleh siapapun. KPK bekerja atas kekuatan bukti," imbuhnya.

Terlepas dari itu, Saut mengaku masih butuh waktu untuk mengungkap kasus megakorupsi tersebut. KPK juga mempelajari putusan pengadilan sebelumnya sebagai bahan pengembangan kasus.

"Itu perlu waktu. Kalau tidak ada juga itu putusan sebelumnya tinggal dikembangkan, dipelajari lebih lanjut seperti apa," kata Saut.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah tersebut menjadi salah satu putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka.