Harta fantastis dari hasil kejahatan, bos miras oplosan akan dimiskinkan

Jumat, 20 April 2018

Rumah pembuat miras oplosan di Cicalengka.

GILANGNEWS.COM - Tersangka utama kasus minuman keras (miras) oplosan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat bernama Samsudin Simbolon diketahui memiliki aset fantastis dari hasil kejahatannya. Bos pabrik miras oplosan itu pun terancam dimiskinkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, aset-aset tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan akan disita untuk negara.

"Nanti kita kejar ke sana (TPPU), kan udah jelas hitung-hitungannya tuh," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Setyo menuturkan, pabrik miras oplosan milik Samsudin telah beroperasi selama sekitar dua tahun terakhir. Omzet yang didapat dari penjualan minuman maut itu pun terbilang fantastis.

"Sebulan aja Rp 1 miliar. Gila ya," kata dia.

Bukan itu saja, Samsudin juga diketahui memiliki beberapa rumah mewah dan perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat dari hasil kejahatan memproduksi miras ilegal tersebut.

"Makanya dia bisa beli rumah di pinggir jalan bagus banget, kemudian dia punya kebun sawit 29 hektar di Jambi," ungkap Setyo.

Samsudin sendiri berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu 18 April 2018 subuh. Dia ditangkap di sebuah gubuk di perkebunan sawit miliknya setelah beberapa hari berpindah-pindah tempat karena diburu polisi.