Gempuran Pekerja China dan Lemahnya Pengawasan TKA

Jumat, 04 Mei 2018

Menguak Kisruh TKA di Indonesia.

GILANGNEWS.COM - Laporan kasus pemecatan pekerja lokal di salah satu perusahaan baja di Cilegon, Banten, pada tahun lalu, sampai ke meja Ombudsman RI. Beberapa orang dilaporkan terkena PHK, karena perusahaan mengganti mesin produksi yang dinilai tak sanggup dikelola pekerja lokal.
“Dianggap orang lokal tidak bisa mengoperasikan, akhirnya yang orang lokal diganti orang China. Itu fakta yang terjadi,” ujar anggota Ombudsman, La Ode Ida, saat ditemui kumparan (kumparan.com), Kamis (3/5).
Menurut La Ode, secara aturan memang tidak ada masalah selama PHK dilakukan atas dasar alasan yang kuat dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi. Namun dalam kasus pemecatan yang dilaporkan itu, dia menilai ada persoalan serius soal keadilan, yang bisa berdampak pada gesekan sosial.

Dari sana, Ombudsman kemudian melakukan investigasi mengenai pekerja asing yang ada di Indonesia. Menurut La Ode, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh tim dalam investigasi yang dilakukan selama tahun 2017.
“Kami banyak menemukan pekerja ilegal, tak memiliki izin atau habis masa berlaku izinnya, termasuk di Gresik dan Morowali,” ujarnya.
Ada tiga daerah yang menjadi sampel Ombudsman dalam melakukan investigasi soal pekerja asing. Yakni Kabupaten Gresik di Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Morowali di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara.

Misalnya hasil investigasi Ombudsman ke PT Wuhuan Enginering Co. Ltd, di Kabupaten Gresik, Jawa Tengah. Di perusahaan kontraktor itu ditemukan masih banyak TKA yang aktif bekerja, namun masa berlaku IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing)-nya sudah habis.
Dalam laporannya, Ombudsman mengaku sudah mengklarifikasi kasus ini ke Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Gresik. Dinas mengonfirmasi, tidak ada pengajuan perpanjangan IMTA dari perusahaan tersebut.

Sementara di Morowali, Ombudsman menemukan semakin banyaknya pekerja asing yang mencari nafkah di sana. Sebagian besar pekerja ditempatkan di sektor pertambangan dan sektor pertanian.
Berdasarkan data pemeriksaan norma penggunaan tenaga kerja asing di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah periode 2014-2017, jumlah pekerja asing di Kabupaten Morowali mencapai 1.425 orang yang bekerja di PT Sulawesi Mining Investment.
“Proses IMTA untuk TKA sebanyak 64 orang yang masih dalam pengurusan namun sudah berada di lokasi kerja dan 2 orang menggunakan bebas visa,” demikian dalam laporan tersebut.

La Ode meminta pemerintah melakukan pengawasan dengan ketat terhadap pekerja asing, karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Pemerintah, kata dia, harus bertindak tegas terhadap TKA yang tidak sesuai peraturan.
“Akhir tahun lalu masih ada pelanggaran di PT Dragon (Virtue Dragon Nikel Industri) Konawe, di Bondo. Ada 795 TKA yang belum memiliki IMTA. Tapi perusahaan tidak diberikan sanksi,” katanya.