Bawalu Tolak Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Dituangkan PKPU

Ahad, 06 Mei 2018

Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar

GILANGNEWS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau  Bawaslu Fritz Edward Siregar tak sependapat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.

"Kami kurang sependapat bila pembatasan pencalonan mantan narapidana tersebut melalui sebuah Peraturan KPU, kalau mau silakan ubah undang-undang," tutur Fritz di Gedung Bawaslu, Sabtu, 5 Mei 2018.

Sebab, kata Fritz, dalam UU Pemilu, larangan menjadi caleg hanya berlaku untuk eks narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sebenarnya, ujar Fritz, Bawaslu mendukung gagasan mewujudkan caleg yang bersih dan berintegritas. "Pertanyaannya, adalah apakah itu dapat dituliskan melalui PKPU?"

Menurutnya dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 termaktub bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa kita punya hak untuk memilih, berbicara, dan hak untuk dipilih. Dan uu no 28 J telah mengatakan hak tersebut dapat dikurangi apabila telah diatur oleh UU," kata dia.

Pencabutan hak-hak tertentu, ujar Fritz, sejatinya telah termuat dalam pasal 10 KUHP, yang dituangkan mengenai putusan pengadilan. "Dari kacamata hukum tata negara, hak seseorang bisa dikurangi karena pembatasan UU dan putusan pengadilan," kata dia. "Karena itu mengurangi hak maka harus muncul dalam UU."

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ujar Fritz, mantan narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri kembali dengan sebelumnya mempublikasikan bahwa sang calon pernah terjerat kasus rasuah. "Bukannya kami tidak mau memiliki calon yang bersih dan memiliki kemampuan, tapi kalau melihat ini berhubungan dengan hak dan kepentingan publik, sehingga perlu dipertimbangkan," kata dia.

Fritz berujar unsur pemidanaan orang yang telah menyelesaikan hukuman akan kembali ke titik nol. Sehingga mantan napi harus diterima masyarakat. Jika mantan narapidana korupsi itu menjadi caleg masyarakat memiliki hak untuk memilihnya atau tidak memilihnya.

Ditemui terpisah Ketua KPU Arief Budiman mangatakan hingga kini larangan eks napi menjadi caleg masih menjadi salah satu pasal dalam rancangan PKPU. "Ada dua pasal yang sedang diperdebatkan banyak pihak, yaitu melampirkan laporan harta kekayaan dan larangan menjadi caleg bagi mantan napi korupsi. Kedua pasal itu masih ada," ujarnya.