Terkait Baleho "Salam 4 Jari" Airlangga, Bawaslu Dinilai Salah TafsirĀ 

Sabtu, 12 Mei 2018

Baleho Airlangga Salam 4 Jari

GILANGNEWS.COM - Maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemasangan Baliho Airlangga Hartanto dengan pose "Salam 4 Jari" di Provinsi Riau merupakan pelanggaran pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU No 4 Tahun 2017. Hal ini dibantah keras oleh Yayasan Salam Empat Jari, bahkan mereka menganggap bahwa Bawaslu Riau telah salah tafsir dalam melihat persoalan ini. 

Menurut pihak Bawaslu Riau, baliho itu melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU no 4 tahun 2017.  Aturan tersebut menjelaskan partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota. 

Dari pernyataan Bawaslu tersebut, juru bicara Yayasan  Salam 4 Jari Anick Hamim Tohari (11/18) menjelaskan bahwa, Billboard tersebut dipasang atas nama “Yayasan  Salam 4 Jari,” lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian no 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disahkan di kementrian Hukum dan hal Asasi  manuasia No AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018. 

Disambungnya, Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018, dan baliho tersebut sama sekali tak ada hubungan dengan kampanye partai politik ataupun calon pilkada di daerah manapun, termasuk provinsi Riau.

Anick menjelaskan juga bahwa sosok Airlangga Hartarto yang terdapat dalam baliho, tidak berposisi sebagai ketua Partai Golkar maupun tim kampanye siapapun, namun sebagai sosok yang menjadi inspirasi dari 4 (empat) program yang digaungkan Komunitas Salam 4 Jari. 

Disampaikan Anick baliho  tersebut ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang  tercantum di dalamnya yakni, 1. terbukanya lapangan pekerjaan untuk rakyat kecil, 2. sembako murah untuk rakyat, 3. rumah dengan harga dan akses terjangkau untuk rakyat, dan 4. pemanfaatan Revolusi Industri ke 4 bagi generasi milenial. 

Program di atas terinspirasi dari gagasan tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak yayasan kami sebagai civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar.

"Jadi, Baliho  tersebut tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia. Artinya menurut hemat kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2)" ujar Anick.***