GILANGNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim telah menandatangani Perda Nomor 15/2018 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor l 8/2011 tentang Pajak Daerah tertanggal 30 Mei 2018.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (31/5/2018) Pemprov Riau melalui Bapenda Provinsi Riau telah menyampaikan salinan Perda tersebut kepada Pertamina untuk segera diimplementasikan di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
Informasi demikian disampaikan Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana kepada CAKAPLAH.com, Kamis (31/5/2018) di Pekanbaru.
"Setelah salinan Perda itu kita sampaikan ke Pertamina, kita
harapkan per tanggal 1 Juni 2018 atau paling lambat dalam minggu pertama Juni 2018 Pertamina harus menerapkan pernikahan pajak pertalite 5 persen itu," pintanya.
Dengan demikian, sebut Indra, pihaknya berharap masyarakat Riau dapat menikmati harga jual pertalite yang lebih rendah dari sebelumnya.
"Dengan penerapan harga pertalite yang baru, maka pertalite di Riau akan sama dengan harga pertalite di daerah lain yang besaran tarif PBBKB sebesar 5 persen seperti yang berlaku di Sumut dan DKI Jakarta. Dari informasi yang diperoleh saat ini harga pertalite di DKI sebesar Rp7.800 per liter," tukasnya.