Berstatus Tersangka, Polda Riau Tahan Pemilik E-Zone Pekanbaru, Operasional Tempat Usaha Dihentikan

Selasa, 05 Juni 2018

Jajaran Subdit III Reskrimum Polda Riau saat menggerebek E-Zone Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Pemilik/pengelola arena permainan anak E-Zone yang terletak di Jalan KH Nasution Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru - Riau berinisial KL resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya.

Artinya, ada empat tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pasca penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit III terkait dugaan adanya perjudian di arena permainan anak tersebut.

"Empat orang kita tetapkan tersangka, termasuk pemilik usaha (E-Zone, red)," sebut Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (5/6/2018) sore.

Dipastikan Kombes Hadi, keempat orang tersebut juga telah dilakukan penahanan. "Sudah, saya tandatangani itu (Surat penahannya, red)," tegas Direktur Reskrimum Polda Riau.

Hal serupa juga diutarakan Kepala Sub-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Gunar Rahadianto. "Kita lakukan penahanan, ada empat orang tersangka, termasuk pemiliknya," yakin dia.

Sementara untuk arena permainan anak E-Zone yang berada di dalam kawasan perbelanjaan itu, setakat ini masih belum boleh dioperasionalkan. Garis polisi juga masih dipasang untuk kepentingan penyidikan, pasca penggerebekan Rabu (30/5/2018) malam lalu.

Diberitakan sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut aparat berwajib turut menyita uang tunai senilai Rp75 juta, mesin permainan, koin dan lainnya. Disebut polisi, omset tempat itu ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.

Tidak hanya terkait adanya dugaan perjudian di E-Zone, saat penggerebekan malam itu arena permainan anak tersebut sedang beraktivitas alias buka. Padahal, di malam Radaman ada aturan yang mesti diikuti, demi menghargai umat muslim yang beribadah.