Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Wali Kota Blitar Capai Rp8,5 M

Jumat, 08 Juni 2018

Ilustrasi barang bukti sitaan hasil operasi tangkap tangan KPK.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan masing-masing.

Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah. Dari pengungkapan kasus suap mereka berdua, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.

Berdasarkan lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang pada aplikasi LHKPN, yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/6), Samanhudi tercatat memiliki harta Rp8,5 miliar, sementara Syahri sebesar Rp1,1 miliar.

Dari LHKPN Samanhudi, Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu tercatat memiliki 14 bidang tanah yang tersebar di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Nilai asetnya itu mencapai Rp4,5 miliar.

Samanhudi hanya memiliki mobil Toyota tahun pembuatan 1967 senilai Rp15 juta.

Wali Kota dua periode itu juga memiliki usah penyewaan lapangan futsal yang nilainya mencapai Rp6,5 miliar. Selain itu, ia memegang giro dan setara kas sejumlah Rp244,2 juta.

Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar.

Sementara itu, Syahri dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 1 Oktober 2012, tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah senilai Rp789,3 juta.

Calon Bupati Tulungagung 2018-2023 itu juga memiliki kendaraan bermotor, di antaranya empat unit motor dan empat unit mobil berbagai merek senilai Rp762,5 juta.

Syahri juga memiliki pertanian senilai Rp3 juta dan logam mulia sebesar Rp30 juta. Ia pun memegang giro senilai Rp214,6 juta. Sama seperti Samanhudi, Syahri juga memiliki utang sebesar Rp654 juta.

Kedua kepala daerah ini ditetapkan sebagai tersangka usai lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Tulungagung dan Blitar. Namun, baik Syahri maupun Samanhudi belum berhasil ditangkap pada operasi senyap kemarin.

Selain mereka berdua, KPK turut menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo. Mereka berempat telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengimbau Syahri dan Samanhudi untuk segera menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasusnya masing-masing.