Presiden Jokowi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Sumarsono, saat meresmikan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Desa Ma
GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi PLTU Riau 1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, pengusutan kasus yang melibatkan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, merupakan tugas KPK. "Itu kewenangan KPK," kata Jokowi di Gedung ABN NasDem, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Jokowi juga mengatakan bahwa dirinya percaya para penyidik KPK bertindak profesional.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
Buntut penangkapan Eni, KPK turut menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negera (PLN) Sofyan Basir, pada Ahad, 15 Juli 2018. PLTU Riau - 1 merupakan bagian dari megaproyek 35 ribu megawatt yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK.
Selain Eni Saragih, KPK juga menangkap pengusaha bernama Johanes B. Kotjo. Dalam kasus suap PLN di proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources. Blackgold Natural Resources adalah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 500 juta.***