Oknum Polisi Penyeludup 7 Kg Sabu Diserahkan ke Polda Jatim

Senin, 23 Juli 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polda Jambi menangkap seorang oknum polisi berpangkat Bintara berinisial MS, karena terlibat dalam penyeludupan 7 Kg sabu-sabu.

Usai dimintai keterangan, anggota yang bertugas di Polda Jatim tersebut langsung diserahkan ke Propam Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini terus diproses. Oknum berinisial MS sudah diserahkan ke Polda Jawa Timur.

"Kasusnya di proses di Polda Jawa Timur. Propam sana yang menindaklanjutinya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (21/7).

Sementara, lima tersangka lainnya diproses Satreskrim Polres Tanjab Barat yang melakukan penangkapan ini. "Tersangka lainnya di Polres Tanjab Barat," jelasnya.

Kasus ini sendiri, kata Dia, masih terus dikembangkan. Dimana, pihak kepolisian menelusuri sang bandar yang memerintahkan untuk membawa barang haram tersebut. "Sekarang masih dikembangkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 17.30 WIB. 6 tersangka diamankan. Satu diantaranya merupakan oknum anggota jajaran Polda Jawa Timur. Dia berinisial MS berpangkat Bintara.

Tersangka lainnya yakni HMS warga Riau, SM warga Riau, AL warga Riau, MA warga Batam dan AY warga Jawa Timur. Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS dalam pres releasenya di Mapolda Jambi, Selasa (17/7) lalu mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. "Pertama di Jalan Asia Kelurahan Aneka, Tanjab Barat dan pengembangan hotel wisma C," ujar Irjen Pol Muchlis AS.

Selain 7 Kg sabu, juga diamankan 11 unit handphohe, uang Rp 2 juta, serta satu pucuk senjata api organik milik Polri yang diamankan dari tersangka MS.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan bahwa barang haram senilai Rp11 miliar itu dibawa dari Batam menuju Jawa Timur. Ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia.