Komnas HAM soal Wartawan Tewas di Lapas: Ada Pelanggaran HAM

Ahad, 29 Juli 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM dalam kematian Muhammad Yusuf, wartawan yang meninggal di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ditemukan ada indikasi pembiaran dari aparat atas sakit yang diderita korban.

"Telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran [by ommision] atas sakit yang diderita oleh M Yusuf dimana sudah seharusnya atas dasar pertimbangan medik almarhum diberikan perlakuan yang bersifat khusus," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurutnya, Komnas HAM melakukan pengumpulan data secara langsung sejak 27 hingga 30 Juni 2018. Sejumlah pihak diwawancarai, seperti jajaran Polres Kotabaru, Lapas Kelas II Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, masyarakat Pulau Laut Tengah, pengacara serta istri Yusuf.

Saat ditahan, kata Hairansyah, istri Yusuf sudah menjelaskan kepada aparat bahwa suaminya menderita penyakit berat dan harus dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin di Rumah Sakit.

Namun, informasi mengenai penyakit serius yang diderita Yusuf tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik Kepolisian, dan pihak kejaksaan, serta pengadilan. Permohonan penangguhan penahanan pun tidak diberikan.

Selama dalam tahanan pun, pengobatan Yusuf kurang difasilitasi, baik itu oleh Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, maupun Lapas Klas II Kotabaru.

Hariansyah mengatakan, Yusuf hanya diberi kesempatan untuk konsumsi obat dari keluarga sesuai resep dokter. Kurang diperhatikannya penyakit Yusuf, secara sengaja atau tidak, kata Hatiansyah, telah menyebabkan penurunan kondisi kesehatan Yusuf hingga berujung pada kematiannya.

"Berdasarkan fakta bahwa tidak ada sikap dari pihak-pihak tersebut yang berupaya memfasilitasi Yusuf untuk melakukan kontrol rutin ke RS atau dokter terkait, mengingat penyakit yang diderita oleh Yusuf adalah penyakit yang perlu mendapatkan perawatan intensif berupa medical check up rutin," tutur Hairansyah.

Selain itu, sel tempat Yusuf ditahan juga kurang memadai karena terlalu padat. Ini juga menjadi faktor penyebab menurunnya kesehatan Yusuf selama di dalam tahanan.

Rekomendasi

Berkaitan dengan kasus Yusuf, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal kepada Kapolda Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Baru, Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pers.

Kepada Kapolda Kalsel, Komnas HAM meminta penanganan peristiwa kematian Yusuf ditindaklanjuti dan polisi juga harus menginformasikan hasil otopsi kepada pihak keluarga serta masyarakat.

Kemudian, Komnas HAM juga meminta Polda, Polres dan Kejaksaan Negeri Kotabaru agar melakukan evaluasi terkait pengawasan terhadap tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kota baru.

Kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM meminta instansi ini melakukan evaluasi terkait kondisi dan kapasitas lapas. Hal ini perlu demi terciptanya suasana yang sehat untuk tahanan. Sebab, bagaimana pun para tahanan juga memiliki hak hidup yang layak.

Kemudian, Komnas HAM juga meminta diadakan fasilitas klinik kesehatan di dalam lapas.

Berdasarkan keterangan Dewan Pers, Senin (11/6), mendiang Yusuf ditahan oleh Polres Kotabaru di Lapas Kotabaru II karena sengketa pemberitaan. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.