Forum RT/RW Pekanbaru Siap Menyerahkan 3637 Stampel RT/RW ke Sekko 

Sabtu, 25 Agustus 2018

Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru Bambang Hermanto

PEKANBARU (GILANGNEWS.COM) Beredarnya surat edaran (SE) dari Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer membuat Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru meradang dan akan melakukan rapat mendadak dengan seluruh Ketua RT dan RW Se Kota Pekanbaru Minggu (26/8/18) di Markas Bataliyon Forum RT/RW Jalan Parit Indah esok hari.

Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru Bambang Hermanto menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sekko Pekanbaru ini dinilai sangat kental dengan nuansa politik dan diduga ada pesan sponsor khusus sehingga Permendagri yang dikeluarkan tahun 2007 baru diberlakukan pada tahun 2018.

Disampaikan Bambang, Surat Edaran dari Sekko ini diketahuinya dari media sosial dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Forum RT/RW Kota Pekanbaru yang selama ini merupakan mitra dari pemerintah. 

"Aneh memang, kenapa baru sekarang pemerintah mengeluarkan surat edaran bahwa RT/RW wajib berhenti jika ingin menjadi calon anggota DPRD, padahal Permendagri dikeluarkan tahun 2007 lalu, harusnya sebelum Surat Edaran (SE) ada perwako terlebih dahulu yang mengaturnya. Saya menduga ini ada muatan politik tertentu dari sekelompok elit politik agar RT/RW yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tidak terpilih pada 2019 mendatang" jelas Bambang.

Disampaikan Bambang, dalam pertemuan esok hari di Markas 3637 Forum RT/RW Pekanbaru yang akan dihadiri oleh seluruh RT/RW di Kota Pekanbaru akan membahas terkait Surat Edaran ini dan mengambil kesepakatan terhadap hasil keputusan. 

"Bisa saja nantinya seluruh RT/RW akan menyerahkan stempel RT/RW mereka kepada Sekko Pekanbaru sebanyak 3637 sebagai tanda penolakan atas surat edaran ini" jelas Bambang.

Intinya ujar Bambang, kita minta kepada Sekko Pekanbaru untuk segera mencabut surat edaran bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018. Jika ini tidak dilakukan maka RT/RW akan menyerahkan stempel mereka ke Sekko Pekanbaru semuanya. Biarkan Sekko yang mengurus seluruh masyarakat Pekanbaru ini karena mereka tak pelu lagi bantuan RT/RW.

Disamping itu juga pembahasan yang akan dilakukan esok hari yaitu mempertanyakan pernyataan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto bahwa surat ini terpaksa dikeluarkan karena ada desakan dari para caleg yang maju saat ini.

"pernyataan Hazli ini akan menjadi pembahasan bagi kita nantinya, sebab ada intervensi politik kepada pemerintah yang seharusnya tidak terjadi, kita minta Hazli menyebutkan siapa caleg yang meminta surat ini dikeluarkan" tutur Bambang.