Dilarang Nyaleg, Puluhan RT dan RW Serbu Kantor Walikota Pekanbaru

Selasa, 28 Agustus 2018

GILANGNEWS.COM - Puluhan ketua Rukan Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mendatangi kantor walikota Pekanbaru karena dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Larangan itu menyebabkan para RT dan RW terhadang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Bernaung dalam Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) se-Kota Pekanbaru mereka mendatangi kantor walikota untuk menolak Surat Edaran (SE) bernomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer atas nama Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Dalam surat edaran itu menyebutkan, bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.

Surat edaran tersebut menimbulkan polemik, karena banyak dari mereka yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif 2019, sehingga Forum RT/RW mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Senin, (27/8/2018) dan meminta Sekda mencabut surat tersebut.

Sekda Pekanbaru HM Noer yang kemudian menemui Forum RT/RW mengemukakan kepada wartawan, adapun surat edaran yang dimaksud sebenarnya hanyalah surat biasa yang disampaikan kepada camat sebagai pembinaan. Namun, terkait aspirasi dari RT/RW ini, pihak Pemko sebelumnya telah mengadakan rapat bersama, untuk mengevaluasi dan mengkonsultasikan aturan - aturan yang tertera dalam surat tersebut, untuk mempertimbangkan kembali aspirasi Forum RT/RW tersebut.

"Tadi kita mengumpulkan semua aspirasi atau unek - unek mereka, diantaranya mempertanyakan isi surat yang ada aturan untuk mereka tidak merangkap jabatan. Mereka minta surat itu dicabut dan permintaan maaf juga," ujar Noer.

"Kita sampaikan kepada mereka permintaan maaf dan tidak ada niat kita mencederai hati mereka, perlu diketahui bahwa surat edaran yang dimaksud itu sebenarnya hanyalah surat biasa yang kami sampaikan kepada camat sebagai bentuk pembinaan," tegasnya.

Sementara itu, Noer mengaku pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang tepat atas penolakan surat yang menghadang langkah para RT/RW tersebut untuk nyaleg tanpa harus mundur dari jabatannya. Ia pun telah meminta asisten 1 Pemko Pekanbaru agar mengumpulkan data - data terkait evaluasi surat tersebut.

"Kita sudah kasih tugas kepada asisten 1, untuk mencari data - data supaya kita bisa menelusuri, mengevaluasi surat ini. Nanti juga kita akan berdiskusi dan konsultasikan dan minta pendapat dari lini - lini terkait, seperti KPU, Bawaslu, BKP, bahkan Kemendagri kalau perlu," jelasnya.

"Kalau tidak ada aturan yang jelas tentang larangan itu, ya kenapa tidak, tetapi kalau memang ada aturannya secara ketat dan tegas melarang, kitakan harus mengikuti itu. Nanti setelah kita mendapat datanya, sudah ketemu jawabannya, saya menjanjikan kita panggil lagi ketua atau perwakilan Forum ini, agar mereka dapat mendengar langsung dan menyampaikannya kepada anggota lain," pungkas Noer.

Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto sebelumnya juga menegaskan, jika akhirnya surat ini batal dicabut, pihaknya telah sepakat untuk memperkarakan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami juga akan menyerahkan 3.736 stempel RT/RW ke Pemko Pekanbaru," imbuhnya.