Pekan Depan, Vonis Tiga Terdakwa TIpikor RTH Dibacakan

Kamis, 30 Agustus 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, jadwalkan agenda putusan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Rinaldi Mugni, konsultan dan Yuliana J Baskoro, selaku kontraktor. Dibacakan Senin (3/9/18) depan.

Hal itu diungkapkan oleh hakim anggota Khamozaro Waruwu SH, kepada riauterkini.com, Kamis (30/8/18) sore. Usai menggelar sidang lanjutan korupsi RTH dengan agenda Replik atas nama terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas PUPR Riau,

"Agenda pembacaan putusan vonis ketiga terdakwa kita jadwalkan Senin besok," ucap Khamozaro.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru M Amin SH, dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 3,5 Tahun.

Dwi Agus Sumarno, dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu, Dwi Agus juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 80 juta subsider 1 tahun.

Terdakwa Rinaldi Mugni, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta sub 3 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 85 subsider 1 tahun.

Terdakwa Dwi Agus dan Rinaldi telah mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan kepada jaksa.

Sementara terdakwa Yuliana dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 733 juta subsider 1 tahun 8 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.